Menurut islam, ada macam batal puasa yang harus di qadha dan membayar fidyah, serta yang tidak. Hal ini berdasarkan hukum yang diambil dari hadist Nabi tentang puasa.
Macam batal puasa sendiri alasannya bermacam-macam. Ada yang karena sakit, mengkhawatirkan atau menyelamatkan orang lain, musafir (dalam perjalanan), orang tua renta, lupa mengganti puasa hingga puasa berikutnya, serta batal karena disengaja.
Berikut uraian lengkap tentang macam batal puasa, qadha, dan fidyah, agar kaum muslim tidak salah lagi dalam menyikapi alasan ditinggalkannya ibadah wajib ini.
Macam Batal Puasa, Qadha, Dan Fidyah
Menurut NU Online yang disadur dari Syekh Salim bin ‘Abdillah Bin Sumair, Safinatun-Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh, Surabaya: al-Bayan, hal. 114., terdapat beberapa golongan yang batal puasa yang berkaitan qadha dan fidyah. Sebagaimana yang dijelaskan berikut.
Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak mengqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta. Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya.
Lebih jelasnya, dalam syarah Syekh Kasyifatus-Saja, Syekh Nawawi menjabarkan penjelasan Syekh Sumair tentang batal puasa dalam 4 poin.
Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah
Golongan pertama ini adalah mereka yang batal puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan belum mengqadha puasa hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Lebih jelasnya, Syekh Nawawi gambaran dari poin pertama ini adalah orang yang menyelamatkan orang lain atau lainnya sehingga ia membatalkan puasa. Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.
Baca Juga: Cara, Hukum, dan Nominal Zakat Fitrah Online dalam Islam
Kedua, wajib qadha saja
Kelompok kedua adalah mereka yang batal puasa karena sakit ayan, musafir, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, dan, sengaja batal.
Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha
Golongan ketiga ini adalah orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang harapan sembuhnya sudah tipis. Mereka hanya berkewajiban membayar fidyah, karena lemahnya fisik sehingga tidak mungkin lagi berpuasa.
Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah
Terakhir adalah kelompok keempat adalah mereka yang hilang akal (gila), anak kecil yang belum baligh, dan orang-orang kafir.
Demikian 4 golongan batal puasa, qadha, dan fidyah. Semoga bermanfaat!