10 Karakteristik yang Ada Pada Pinjol Ilegal

Pinjaman online atau pinjol adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan mudah melalui aplikasi atau website. Pinjol ilegal dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat atau modal usaha tanpa harus mengurus berbagai persyaratan administrasi yang rumit.

Namun, tidak semua pinjol yang ada di internet adalah legal dan aman. Banyak juga pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari otoritas terkait dan melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti menetapkan bunga dan denda yang tidak wajar, melakukan teror dan intimidasi kepada nasabah yang gagal bayar, serta mengakses data pribadi nasabah secara tidak etis.

Untuk menghindari terjebak oleh pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui karakteristik-karakteristik yang membedakan pinjol legal dan ilegal. Berikut adalah 10 karakteristik pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.

Semua Karakteristik dari Pinjol Ilegal

Tidak memiliki izin dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol. OJK menerbitkan izin usaha bagi pinjol yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan, seperti memiliki modal minimal Rp 1 miliar, memiliki pengurus dan kantor yang jelas, serta memiliki sistem manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin dari OJK karena tidak memenuhi persyaratan tersebut atau karena sengaja menghindari pengawasan OJK. Masyarakat dapat mengecek daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK melalui website resmi OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile.

Menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah

Salah satu keunggulan pinjol adalah kemudahan proses pinjaman. Pinjol legal umumnya hanya memerlukan data pribadi dasar seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat email, dan nomor rekening bank, tanpa meminta jaminan atau agunan dari nasabah.

Di kontras, pinjol ilegal menawarkan proses pinjaman yang terlalu mudah, seringkali hanya meminta nomor telepon atau akun media sosial, bahkan memberikan pinjaman tanpa perlu mengunduh aplikasi atau mengunjungi situs web. Namun, kemudahan ini dapat menjadi jebakan, karena pinjol ilegal dapat menyalahgunakan data pribadi nasabah untuk kepentingan pribadi, termasuk penjualan data, penipuan, atau tindakan teror dan intimidasi.

Menetapkan bunga dan denda yang tidak wajar

Pemberi pinjaman yang sah umumnya menetapkan tingkat bunga pinjaman sesuai dengan regulasi yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membatasi bunga maksimum hingga 0,8% per hari atau setara dengan 24% per tahun. Mereka juga mengikuti ketentuan perjanjian awal dengan nasabah terkait denda keterlambatan pembayaran, yang tidak melebihi 0,1% per hari atau setara dengan 36% per tahun.

Di sisi lain, pemberi pinjaman ilegal seringkali menetapkan tingkat bunga dan denda yang tidak proporsional, seringkali melebihi 1% per hari atau lebih. Mereka juga cenderung mengubah ketentuan bunga dan denda tanpa pemberitahuan kepada nasabah. Akibatnya, nasabah dapat terjebak dalam utang yang semakin bertambah besar dan sulit untuk dibayarkan.

Melakukan teror dan intimidasi kepada nasabah yang gagal bayar

Pemberi pinjaman yang sah biasanya memiliki prosedur penagihan yang profesional dan etis. Mereka akan memberikan pengingat kepada nasabah yang tidak melakukan pembayaran melalui telepon, pesan teks (SMS), atau email dengan bahasa yang sopan dan tanpa ancaman. Pinjol yang sah juga akan membatasi kontak hanya kepada nasabah yang terkait dan tidak akan menghubungi pihak lain.

Di sisi lain, pemberi pinjaman ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi dan tekanan terhadap nasabah yang gagal bayar dengan metode yang sangat tidak etis. Ini bisa mencakup menghubungi anggota keluarga, teman, atau rekan kerja nasabah, dan menyebarkan informasi tentang pinjaman nasabah kepada mereka.

Mereka dapat mengancam untuk melaporkan nasabah ke pihak berwajib atau mengajukan tindakan hukum, bahkan sampai ke titik ancaman kekerasan fisik atau pelecehan seksual, atau bahkan mengunjungi rumah atau tempat kerja nasabah.

Teror dan intimidasi ini bertujuan untuk menekan psikologis nasabah agar segera membayar pinjaman mereka. Namun, hal ini justru melanggar hak asasi manusia dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tidak memiliki layanan pengaduan

Pinjol yang sah umumnya menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses oleh nasabah jika terdapat permasalahan atau keluhan terkait dengan pinjaman mereka. Mereka akan merespons keluhan nasabah dengan cepat dan dalam kerangka profesional, serta berupaya memberikan solusi yang adil sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Sementara itu, pinjol ilegal seringkali tidak menyediakan saluran pengaduan atau sulit untuk dihubungi. Mereka cenderung mengabaikan atau menolak keluhan nasabah, bahkan mungkin merespons dengan sikap kasar atau ancaman. Pinjol ilegal juga jarang memberikan solusi yang memuaskan bagi nasabah, seringkali hanya mengejar pembayaran pinjaman tanpa mempertimbangkan situasi nasabah.

Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Pinjol legal biasanya memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi. Identitas pengurus meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat email, dan riwayat pendidikan dan pekerjaan. Alamat kantor meliputi nama gedung, nomor lantai, nomor ruangan, nama jalan, nama kota, kode pos, dan nomor telepon.

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas atau palsu. Identitas pengurus biasanya hanya berupa nama samaran atau inisial tanpa informasi lainnya. Alamat kantor biasanya hanya berupa nama kota tanpa detail lainnya atau bahkan alamat di luar negeri yang tidak relevan.

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam perangkat ponsel nasabah

Pinjol legal hanya meminta izin untuk mengakses data pribadi yang relevan dalam proses pinjaman, seperti kontak telepon, galeri foto, lokasi, dan penyimpanan, serta mematuhi peraturan perlindungan konsumen dan privasi data yang berlaku.

Sebaliknya, pinjol ilegal meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel nasabah, termasuk pesan SMS, panggilan telepon, media sosial, riwayat penelusuran web, kalender, dan lainnya, sering kali dengan penyalahgunaan data untuk kepentingan pihak ketiga tanpa izin nasabah.

Tidak memiliki logo atau merek dagang yang khas

Pinjol legal biasanya memiliki logo atau merek dagang yang khas dan mudah dikenali oleh masyarakat. Logo atau merek dagang ini merupakan identitas dan citra dari pinjol tersebut, serta menunjukkan profesionalisme dan kredibilitasnya.

Pinjol ilegal umumnya tidak menampilkan identifikasi visual yang unik, seperti logo atau merek dagang, atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Pinjol ilegal sering kali mengadopsi nama atau logo yang menyerupai pinjol yang sah atau lembaga keuangan lainnya, dengan tujuan menyesatkan masyarakat. Selain itu, mereka seringkali melakukan perubahan berkala terhadap nama atau logo mereka untuk menghindari tindakan hukum dari pihak berwenang.

Tidak memiliki informasi lengkap dan transparan tentang produk dan layanan pinjaman

Pinjol legal menyediakan informasi lengkap dan jelas tentang produk dan layanan pinjaman, seperti jumlah, tenor, bunga, denda, biaya administrasi, syarat, ketentuan, serta hak dan kewajiban nasabah. Informasi ini dapat diakses melalui aplikasi, situs web, atau dalam dokumen perjanjian.

Sementara itu, pinjol ilegal cenderung menyembunyikan atau memberikan informasi yang menyesatkan dan tidak jelas kepada nasabah. Mereka juga seringkali tidak menyediakan dokumen perjanjian yang sah.

Kesimpulan

Pinjol adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat dan mudah. Namun, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pinjol yang legal dan aman, serta menghindari pinjol ilegal yang dapat merugikan mereka.

Leave a Comment